MOJOKERTO - Pernyataan tersebut disampaikan Komandan Korem 082/CPYJ Kolonel Inf M. Dariyanto, saat pimpin Sidang Pankar Jabatan Perwira bertempat di Ruang Puskodalops Makorem 082/CPYJ Jalan Veteran No. 3 Kota Mojokerto. Kamis (13/1/2022)
"Penempatan jabatan perwira harus memperhatikan beberapa hal diantaranya waktu dari perwira tersebut menduduki jabatan, di TNI AD ada ketentuan seorang perwira tidak boleh lebih dari 3 tahun menduduki jabatan tersebut kemudian perpindahan atau pergeseran jabatan perwira juga harus memperhatikan kebutuhan organisasi sehingga mereka yang menempati jabatan tersebut memiliki kemampuan dan pengalaman dalam dinasnya, sehingga diharapkan akan berdinas dengan baik dan kinerja satuan meningkat, " jelasnya
Lanjut Danrem, para perwira yang kita arahkan penempatan jabatannya akan mampu memberikan warna, kreativitas dan inovasi di satuannya serta dapat memberikan integritasnya di satuan, "tambah Danrem
Selain itu sidang jabatan ini juga untuk menempatkan jabatan yang kosong karena yang ditinggal karena pejabatnya memasuki masa purna tugas.
Sidang Pankar di hadiri Para Dandim jajaran, para Kasi Korem 082/CPYJ dan Kakumrem 082/CPYJ.(Penrem CPYJ)