Penyuluhan Hukum Polres Mojokerto Kota Langkah Strategis Cegah PKDRT

    Penyuluhan Hukum Polres Mojokerto Kota Langkah Strategis Cegah PKDRT

    KOTA MOJOKERTO - Dalam upaya penyegaan terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) Polres Mojokerto Kota melaksankan kegiatan penyuluhan di Pendopo Kantor Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Jumat (08/03/2024).

    Dalam kegiatan yang dihadiri oleh Kasubsi Bankum (Sikum) Polres Mojokerto Kota IPDA Aman Santoso, A.M.d., PS Kasubsi Luhkum (Sikum) AIPDA Farid Mubarok, S.H., Kepala Desa Terusan H. Eko Edy Sutarno, SH., Ketua PKK Desa Terusan dan puluhan warga. Penyuluhan bidang hukum UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap korban kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

    Penyuluhan ini juga memberikan pemahaman tentang prosedur pengaduan dan perlindungan yang tersedia bagi korban PKDRT. Masyarakat diajak untuk memahami bahwa  kekerasan dalam rumah tangga bukanlah sebuah tindakan tabu, melainkan langkah yang penting untuk mendapatkan perlindungan hukum dan rehabilitasi bagi korban.

    Menurut Kepala Desa Terusan, kegiatan penyuluhan semacam ini sangat diperlukan untuk mengedukasi masyarakat tentang hak-hak mereka dan memutus rantai kekerasan dalam rumah tangga. "Kami berterima kasih kepada Polres Mojokerto Kota yang telah peduli dan berperan aktif mengadakan  penyuluhan tentang tindak kekerasan dalam rumah tangga, "

    Kegiatan penyuluhan bidang hukum UU No 23 Tahun 2004 tentang PKDRT ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk lebih aktif dalam mencegah dan melawan segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga, sehingga tercipta lingkungan yang aman dan harmonis bagi semua anggota keluarga. (*) 

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Polres Mojokerto Kota Berhasil Amankan Tersangka...

    Artikel Berikutnya

    Operasi Cipta Kondisi Bulan Ramadhan, Polres...

    Berita terkait