Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Nelayan Asal Lamongan Jual Miras saat COD

    Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Nelayan Asal Lamongan Jual Miras saat COD

    KOTA MOJOKERTO – Tak Menyangka diamankan Polisi, Dua nelayan asal Lamongan, RS bersama MB saat mengirimkan pesanan Miras melalui COD di Jalan Empunala Kota Mojokerto. Selasa (16/08/22) dini hari.

    Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria, S.H., S.I.K., M.T. menginstruksikan kepada jajarannya untuk meningkatkan kegiatan rutin seperti patroli blue Light dan sepeda montor di daerah rawan kriminalitas dan kejahatan jalanan di malam hari

    “Bekerjalah dengan Baik dan Jangan Sakiti Hati Masyarakat, mari Bersama memelihara Harkamtibmas dengan melaksanakan tugas wewenang tanggung jawab dan meningkatkan Pelayanan contohnya patrol, ” Ucap  AKBP Wiwit lulusan AKPOL 2003

    Patroli cyber Satsamapta berhasil memonitoring percakapan RS dan pembeli secara cod dalam peredaran miras di Jalan Kota Mojokerto dan diamankan di tepi Jalan Empunala sekitar pukul 01.00. saat menunggu pelanggan

    Kapolresta Mojokerto melalui Kasi Humas Mengatakan ”Dimonitoring akan transaksi cash on delivery (COD) Dari TKP kami berhasil temukan barang bukti lima botol miras jenis Arak Bali, ” jelas Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Iptu MK Umam

    Seanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Ruang Tipiring Satsamapta Polresta Mojokerto untuk pemeriksaan lanjut

    Mengaku kepada petugas, satu botol arak Bali ukuran 600 mililiter itu dijual dengan harga Rp 40 ribu. Dia mendapat pasokan dari Bali dengan cara titip seorang kenalan. Selama ini, barang haram tersebut disimpan di tempat tinggalnya di Kelurahan Balongsari, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto. ”Dia menikah dengan orang situ, ” imbuh Umam.

    RS bekerja sebagai nelayan di tempat asalnya di Brondong, Lamongan. Hanya sesekali waktu dia pulang ke Mojokerto. Selain itu, dia juga melayani penjualan miras secara ilegal. Ridwan menawarkan miras lewat media sosial (medsos) Facebook (FB). ”Kalau ada pesanan dia ke sini, ” tandasnya.

    Keduanya dijerat Pasal 25 ayat 2 Perda Kota Mojokerto Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Kemarin, RS dan MB menjalani sidang tipiring di PN Mojokerto. Oleh majelis hakim, papar Umam, keduanya divonis denda Rp 200 ribu. ”Hukuman ini sebagai bentuk efek jera. Bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran miras ilegal, ” tegas Iptu MK Umam. (MK)

    kota mojokerto
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Gerak Cepat Polisi Mojokerto Beri Pertolongan...

    Artikel Berikutnya

    Patroli Gajah Mada Sat Samapta Polresta...

    Berita terkait